Transparansi
Dan Kemudahan Permohonan Dana Hibah

E-Hibah itu apa ?
Tahapan Proses Permohonan
Dana Hibah Rejang Lebong

1.Daftar Calon Pemohon

Daftarkan lembaga/LSM Anda untuk diverifikasi sebagai calonpenerima hibah

2.Ajukan Proposal

Ajukan proposal anda dengan lengkap sebelum batas akhir pengiriman

3.Disposisi Proposal

Proposal akan di disposisikan ke SKPD sesuai judul/isi proposal Anda

4.Verifikasi SKPD

Proposal Anda akan di verifikasi dan ditentukan nilai rekomendasi awal yang akan diajukan ke tahap selanjutnya

5.Sasaran & Indikator

Tangging sasaran dan indikator dari proposal yang diajukan

6.Pertimbangan TAPD

Pertimbangan TAPD untuk menentukan Daftar Nominatif Calon Penerima Dana Hibah.

7.Persetujuan Proposal

Persetujuan Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC PBH) oleh Bupati.

Kab.Rejang Lebong

Mari awasi belanja Hibah untuk Rejang Lebong yang Bersih dan Transparan

Tentang E-Hibah

Info E-Hibah
Rejang Lebong

Implementasi dalam aplikasi E-Hibah Rejang Lebong ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan verifikasi berdasarkan mekanisme yang berlaku. Mari kita awasi bersama pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.

Statistik Dana Hibah

2026

Informasi Jumlah Pemohon Hibah Tahun 2026

Dengan menggunakan Sistem Hibah Rejang Lebong diharapkan dapat mempermudah Masyarakat dalam memperoleh Hibah serta mendukung Kinerja Pemerintah kabupaten Rejang Lebong

Pemohon Terverifikasi

Jml.Proposal

Disetujui

Ditolak

Pengumuman

Frequently
Asked Question

Hibah dari APBD Provinsi Bengkulu diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang

Sesuai ketentuan Pergub Nomor 38 Tahun 2021, Pemohon hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan lembaga, dan Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia

Usulan Hibah disampaikan secara tertulis kepada dilengkapi dengan proposal yang paling sedikit memuat:
a.     rencana penggunaan Hibah;
b.    latar belakang;
c.     maksud dan tujuan;
d.    sasaran;
e.     program kegiatan;
f.      rencana anggaran biaya;
g.    susunan organisasi/panitia; dan
h.    diketahui oleh penanggung jawab kegiatan/ pejabat yang berwenang/ pimpinan lembaga.
Dengan menggunakan Sistem SIPANGGAR BAJA, permohonan hibah dapat disampaikan secara online. Silahkan sampaikan usulan melalui SIPANGGAR BAJA dengan mengklik menu Daftar, isi nama lengkap dan email aktif. Setelah itu Anda akan menerima kode verifikasi username dan password. Kemudian Anda dapat login dan melengkapi data, kemudian dikirim untuk diverifikasi oleh tim verifikasi. Jika hasil verifikasi anda diterima maka anda sudah bisa mengajukan proposal. Pemberitahuan disampaikan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan.

Penerimaan permohonan proposal hibah bisa dilakukan setelah jadwal dibuka. Untuk itu agar dapat memantau pemberitahuan yang akan selalu di perbarui dalam aplikasi E-HIBAH dan pastikan nomor whatsapp yang Anda daftarkan aktif

Setiap proses di E-HIBAH dibuat secara transparan sehingga pemohon dapat melihat progress dari proposal yang dimohon pada menu PROGRESS dan akan selalu diberitahukan melalui email dan nomor whatsapp yang sudah didaftarkan. Silahan pemohon login ke sistem, selain itu juga setiap progressnya akan diinformasikan ke email dan nomor whatsapp pemohon.

Hibah diberikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi kriteria paling sedikit:
a.     peruntukannya telah ditetapkan secara spesifik;
b.    bersifat tidak wajib dan tidak mengikat;
c.     tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran;
d.    memberikan nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
e.     memenuhi persyaratan penerima hibah.
f.      Hibah dilaksanakan dengan NPHD; dan Ketentuan pemberian Hibah tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran kecuali:
a.     Pemberian Hibah kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau diatur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan 

yang perlu pertama kali dilakukan adalah mengakses E-HIBAH melalui tautan berikut 


https://ehibah.rejanglebong.go.id/beranda

kemudian, melakukan proses pengusulan di E-HIBAH sebagaimana panduan yang telah diberikan.

Untuk mengetahui panduan penggunaan, dapat memilih menu PERATURAN dihalaman beranda E-HIBAH dan video tutorial yang ada pada aplikasi E-HIBAH

Pemohon dana hibah harus terdaftar dan terverifikasi. Ini agar setiap pemohon yang mengajukan proposal dana hibah benar adanya sesuai lokasi domisili yang ada di SK.

Belum Punya Akun Untuk Login???. DAFTAR SEKARANG

Scroll