Implementasi dalam aplikasi E-Hibah Rejang Lebong ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan dilakukan verifikasi berdasarkan mekanisme yang berlaku. Mari kita awasi bersama pembangunan di Kabupaten Rejang Lebong.
Dengan menggunakan Sistem Hibah Rejang Lebong diharapkan dapat mempermudah Masyarakat dalam memperoleh Hibah serta mendukung Kinerja Pemerintah kabupaten Rejang Lebong
Pemohon Terverifikasi
Jml.Proposal
Disetujui
Ditolak
Hibah dari APBD Provinsi Bengkulu diberikan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang
Sesuai ketentuan Pergub Nomor 38
Tahun 2021, Pemohon hibah adalah Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Lain,
Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, badan lembaga, dan
Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia
Usulan Hibah
disampaikan secara tertulis kepada dilengkapi dengan proposal yang paling
sedikit memuat:
a. rencana
penggunaan Hibah;
b. latar belakang;
c. maksud dan
tujuan;
d. sasaran;
e. program kegiatan;
f. rencana anggaran
biaya;
g. susunan
organisasi/panitia; dan
h. diketahui oleh
penanggung jawab kegiatan/ pejabat yang berwenang/ pimpinan lembaga.
Dengan
menggunakan Sistem SIPANGGAR BAJA, permohonan hibah dapat disampaikan secara online.
Silahkan sampaikan usulan melalui SIPANGGAR BAJA dengan mengklik menu Daftar,
isi nama lengkap dan email aktif. Setelah itu Anda akan menerima kode
verifikasi username dan password. Kemudian Anda dapat login dan melengkapi data,
kemudian dikirim untuk diverifikasi oleh tim verifikasi. Jika hasil verifikasi
anda diterima maka anda sudah bisa mengajukan proposal. Pemberitahuan
disampaikan melalui email dan nomor Whatsapp yang didaftarkan.
Penerimaan permohonan proposal hibah bisa dilakukan setelah jadwal dibuka. Untuk itu agar dapat memantau pemberitahuan yang akan selalu di perbarui dalam aplikasi E-HIBAH dan pastikan nomor whatsapp yang Anda daftarkan aktif
Setiap proses di E-HIBAH dibuat secara transparan sehingga pemohon dapat melihat progress dari proposal yang dimohon pada menu PROGRESS dan akan selalu diberitahukan melalui email dan nomor whatsapp yang sudah didaftarkan. Silahan pemohon login ke sistem, selain itu juga setiap progressnya akan diinformasikan ke email dan nomor whatsapp pemohon.
Hibah diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, dan memenuhi kriteria paling sedikit:
a. peruntukannya
telah ditetapkan secara spesifik;
b. bersifat tidak
wajib dan tidak mengikat;
c. tidak dilakukan
secara terus menerus setiap tahun anggaran;
d. memberikan
nilai manfaat bagi Pemerintah Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi
pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan; dan
e. memenuhi
persyaratan penerima hibah.
f. Hibah
dilaksanakan dengan NPHD; dan
Ketentuan
pemberian Hibah tidak dilakukan secara terus menerus setiap tahun anggaran
kecuali:
a. Pemberian Hibah
kepada pemerintah pusat dalam rangka mendukung penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah untuk keperluan mendesak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
diatur lain dalam ketentuan peraturan perundangundangan
yang perlu pertama kali dilakukan adalah mengakses E-HIBAH melalui tautan berikut
Pemohon dana hibah harus terdaftar dan terverifikasi. Ini agar setiap pemohon yang mengajukan proposal dana hibah benar adanya sesuai lokasi domisili yang ada di SK.
Belum Punya Akun Untuk Login???. DAFTAR SEKARANG